Kalkulator Waris
Pembagian faraidh madzhab Syafi'i, termasuk gharrawain, 'aul, dan radd.
Dasar perhitungan
- Pembagian mengikuti ilmu faraidh madzhab Syafi'i (QS. An-Nisa' 11, 12, 176 dan hadits), urutan: biaya jenazah, utang, wasiat (paling banyak 1/3), lalu sisa dibagi kepada ahli waris.
- Sudah mencakup hajb (penghalang), ashabul furudh, 'ashabah bin nafsi/bil ghair/ma'al ghair, gharrawain ('umariyatain), musyarakah (himariyah), kakek bersama saudara menurut Zaid bin Tsabit (termasuk mu'addah dan akdariyah), 'aul, dan radd.
- Dzawil arham, ahli waris pengganti (KHI pasal 185), anak dalam kandungan, khuntsa, mafqud, dan kematian bersamaan tidak dihitung.
Penting: hasil ini adalah alat bantu belajar dan musyawarah keluarga, bukan putusan hukum. Untuk kasus nyata, konsultasikan dengan kiai, layanan konsultasi MWCNU, atau Pengadilan Agama. Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang dipakai Pengadilan Agama di beberapa hal berbeda dari fiqih Syafi'i klasik.