Kalkulator Zakat
Zakat mal, penghasilan, fitrah, pertanian, dan fidyah.
Zakat Mal (harta simpanan)
Zakat Penghasilan / Profesi
Zakat Fitrah
Zakat Pertanian
Fidyah Puasa
Dasar perhitungan
- Zakat mal: nisab senilai 85 gram emas (perak 595 gram), haul satu tahun hijriah, kadar 2,5%. Emas, perak, uang, barang dagangan, dan piutang lancar digabung, dikurangi utang jatuh tempo.
- Zakat penghasilan: mengikuti Fatwa MUI No. 3 Tahun 2003 dan ketentuan BAZNAS: nisab 85 gram emas per tahun (dibagi 12 untuk per bulan), kadar 2,5% dari penghasilan. Sebagian ulama (termasuk dalam forum Bahtsul Masail NU) memandangnya sebagai zakat mal biasa yang dikeluarkan setelah haul.
- Zakat fitrah: satu sha' makanan pokok per jiwa. Kemenag/BAZNAS menetapkan 2,5 kg atau 3,5 liter beras; banyak kiai NU menganjurkan 2,7 kg sebagai kehati-hatian. Membayar dengan uang mengikuti pendapat madzhab Hanafi.
- Zakat pertanian: nisab 5 wasaq ≈ 653 kg gabah, kadar 10% bila pengairan alami dan 5% bila memakai biaya.
- Fidyah: satu mud makanan pokok untuk setiap hari yang ditinggalkan.
Harga emas, perak, dan beras bawaan diatur pengurus dan bisa berubah; isi harga terbaru untuk hasil yang tepat. Untuk penyaluran, hubungi NU Care-LAZISNU Pamarican.